Translate

Rabu, 31 Agustus 2016

Hukum Sholat Beda Niat Antara Imam Dan Makmum

Shalat adalah tiang agama dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh dan berakal, kecuali bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Adapun kewajiban menunaikan ibadah shalat yaitu berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Dalam islam, shalat memiliki kedudukan yang sangat agung. Maka, sungguh berdosa dan sangat merugi bagi mereka yang meninggalkan kewajiban shalat, dan kafirlah orang yang menentang kewajiban shalat.

Selain menjadi tiang agama, shalat juga merupakan satu amalan manusia yang paling pertama dihisab (di hari kiamat) serta menjadi standar baik dan buruknya amalan yang lain. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya, sedangkan jika shalatnya buruk, maka buruklah seluruh amalnya.

Bolehkah berbeda niat antara imam dan makmum? Misalkan, makmum telat dan baru bangun tidur, belum melaksanakan shalat Zhuhur, sedangkan imam sedang mengerjakan shalat ‘Ashar. Atau misalkan pula, seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah lalu ada makmum yang datang dan berniat melaksanakan shalat wajib di belakangnya. Mengenai masalah ini akan terjawab dengan kaedah Imam Syafi’i rahimahullah yang dibahas dalam tulisan sederhana berikut.
Kaedah Imam Syafi’i Mengenai Beda Niat antara Imam dan Makmum
Kata Al Baidhowi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, niat adalah istilah untuk geraknya hati. Sehingga dari pengertian, namanya niat tentu di hati, bukan di lisan.
Ada kaedah yang disampaikan oleh Imam Asy Syafi’i mengenai masalah niat ini. Beliau rahimahullah berkata,
ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه

“Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.” (Al Umm, 1: 201)
Kaedah Imam Syafi’i khusus membahas hukum seputar shalat jama’ah, yaitu bagaimana jika ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Setiap yang shalat berniat untuk dirinya sendiri. Yang ia niatkan boleh jadiadaa’ (kerjakan shalat di waktunya) atau qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yang satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar. Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ini selama pengerjaan shalatnya sama.
Dalil Kaedah
Beberapa dalil yang mendukung kaedah Imam Syafi’i di atas adalah sebagai berikut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ

Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465)
Pendalilan: Dalil di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib.
عن عطاء قال وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك

Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200).
Imam Syafi’i berkata,
وإذا لم تفسد صلاة المأموم بفساد صلاة الامام كانت نية الامام إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه

“Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201)
Di halaman yang sama dalam Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata,
وإذا صلى الامام نافلة فائتم به رجل في وقت يجوز له فيه أن يصلى على الانفراد فريضة ونوى الفريضة فهى له فريضة كما إذا صلى الامام فريضة ونوى المأموم نافلة كانت للمأموم نافلة لا يختلف ذلك وهكذا إن أدرك الامام في العصر وقد فاتته الظهر فنوى بصلاته الظهر كانت له ظهرا ويصلى بعدها العصر

“Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض

“Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271)
Sedangkan mengenai hadits,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Imam itu diangkat untuk diikuti” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adalah mengikuti imam dalam hal gerekan dan bukan dalam niat. Karena jika seperti itu dibebani, ini adalah pembebanan yang tidak mungkin dilakukan. Dan di dalam hadits juga disebutkan mengenai gerakan,
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah."
Contoh Lain dalam Penerapan Kaedah
Contoh lain dalam penerapan kaedah Imam Syafi’i di atas:
1- Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 185) berkata,
وإذا افتتح الرجل الصلاة لنفسه لا ينوى أن يؤم احدا فجاءت جماعة أو واحدا فصلوا بصلاته فصلاته مجزئة عنهم وهو لهم إمام ولا فرق بينه وبين الرجل ينوي أن يصلى لهم ولو لم يجز هذا لرجل لم يجز أن ينوي إمامة رجل أو نفر قليل بأعيانهم لا ينوى إمامة غيرهم ويأتى قوم كثيرون فيصلون معهم ولكن كل هذا جائز إن شاء الله تعالى وأسأل الله تعالى التوفيق.

“Jika seseorang memulai shalat untuk dirinya sendiri tanpa berniat menjadi imam bagi yang lain, lalu ada jama’ah atau satu orang shalat di belakangnya, maka shalat orang yang shalat lebih dulu tadi sah untuk mereka. Ia ketika itu menjadi imam untuk mereka. Tidak ada bedanya antara dia dengan orang yang sejak awal sudah berniat menjadi imam. Seandainya hal ini tidak dibolehkan maka jika ada yang berniat imam untuk seseorang atau sekelompok orang lalu datang lagi jama’ah lainnya kala itu, tentu ia tidak boleh jadi imam untuk yang datang terlambat. Intinya semuanya itu boleh -insya Allah Ta’ala-. Aku memohon pada Allah taufik.”
2- Juga Imam Syafi’i menyebutkan dalam Al Umm (1: 209),
ولو صلى مسافر بمسافرين ومقيمين ونوى أن يصلى ركعتين فلم يكمل الصلاة حتى نوى أن يتم الصلاة بغير مقام أو ترك الرخصة في القصر كان على المسافرين والمقيمين التمام ولم تفسد على واحد من الفريقين صلاته

“Seandainya ada musafir yang mengimami para musafir dan orang mukim, di awal imam tersebut berniat dengan shalat dua raka’at (qoshor). Namun ternyata ia meniatkan menyempurnakan shalat (menjadi empat raka’at) setelah itu dengan meninggalkan rukhsoh shalat dua raka’at. Ketika itu shalat makmum musafir dan mukim di belakangnya yang sempurna (dengan empat raka’at) tidaklah batal karena shalat mereka masing-masing tidak merusak shalat yang lain.”

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/168, menyatakan:

تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل، وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد كظهر خلف عصر، وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها، وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا

Artinya: Sah shalat sunnah di belakang shalat wajib, dan sah shalat wajib di belakang shalat sunnah. Juga, sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang sama dalam rakaatnya seperti shalat zhuhur di belakang shalat Ashar. Dan sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang rakaatnya lebih pendek. Semua ini boleh tanpa perbedaan menurut ulama madzhab Syafi'i.
Pendapat ini didukung oleh sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة

Artinya: Muadz bin Jabal pernah shalat Isya berjamaah bersama Rasulullah lalu pulang ke kaumnya dan mengimami shalat Isya yang sama.

Dalam hadits sahih lain riwayat Syafi'i dalam Musnad dan Al-Umm sebagai berikut:

كان معاذ يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم العشاء ثم يطلع إلى قومه فيصليها لهم، هي له تطوع ولهم مكتوبة". حديث صحيح رواه بهذا اللفظ الشافعي في الأم ومسنده 

Artinya: Muadz pernah shalat Isya lalu pulang dan shalat Isya lagi bersama kaumnya. Shalat Isya (kedua) ini adalah sunnah bagi Muadz sedangkan bagi kaumnya shalat wajib (karena shalat pertama).

Boleh juga bagi orang yang ingin sholat sunnah –sholat sunnah yang di situ disyariatkan untuk berjamaah- untuk menjadi makmum bagi orang yang sholat wajib. Tentang masalah itu ada dalil-dalil, di antaranya adalah:

Dalil yang pertama: hadits Jabir bin Yazid ibnul Aswad Al ‘Amiriy, dari ayahya رضي الله عنه yang berkata:

شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم حجته فصليت معه صلاة الصبح في مسجد الخيف. فلما قضى صلاته وانحرف إذا هو برجلين في أخريات القوم فلم يصليا معه فقال: « علي بهما». فأتي بهما ترعد فرائصهما فقال: «ما منعكما أن تصليا معنا؟» فقالا : يا رسول الله كنا صلينا في رحالنا . فقال: «لا تفعلا. إذا صليتما في رحالكما ، ثم أتيتما مسجد جماعة فصليا معهم ؛ فإنها لكم نافلة».

“Aku hadir bersama Rosululloh صلى الله عليه وسلم di saat beliau haji, maka aku sholat shubuh bersama beliau di masjid Khoif. Manakala beliau telah menyelesaikan sholat beliau dan beliau bergeser, tiba-tiba saja beliau melihat ada dua orang di akhir rombongan dan keduanya tidak sholat bersama beliau. Maka beliau bersabda: “Bawa kemari keduanya.” Maka keduanya dibawa menghadap beliau dalam keadaan pundak mereka berdua gemetaran. Maka beliau bertanya: “Apa yang menghalangi kalian berdua untuk sholat bersama kami?” Maka keduanya berkata: “Wahai Rosululloh, kami telah sholat di rumah kami.” Maka beliau bersabda: “Jangan lakukan itu. Jika kalian telah sholat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid jamaah, maka sholatlah kalian bersama mereka, karena jamaah tersebut untuk kalian adalah sholat sunnah.” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam “Al Ahad Wal Matsani” (1310) dan Ath Thobroniy dalam “Al Kabir” (613)/shohih).

Ini adalah dalil yang jelas tentang disyariatkannya sholat sunnah di belakang orang yang sholat wajib, karena kedua shohabat tadi رضي الله عنهما telah sholat shubuh di rumah mereka, maka Nabi صلى الله عليه وسلم menetapkan bahwasanya keduanya telah sholat wajib di rumah mereka, dan beliau memerintahkan keduanya untuk sholat bersama jamaah, padahal jamaah tadi sedang dalam sholat wajib, dan jadilah sholat keduanya bersama mereka adalah sunnah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata tentang dua masalah kita: “Adapun orang yang telah menunaikan kewajibannya, sebagai imam, atau makmum atau sholat sendiri, maka apakah boleh dia itu mengimami sholat tersebut bagi orang yang hendak menunaikan sholat wajibnya, misalkan: sang imam sholat dua kali? Maka dalam perkara ini ada perselisihan yang terkenal. Tentang ini ada tiga riwayat dari Ahmad:

Yang pertama: itu tidak boleh. Dan riwayat ini dipilih oleh kebanyakan dari pengikut beliau, madzhab Abu Hanifah dan Malik.

Yang kedua: boleh secara mutlak. Dan itu pilihan sebagian pengikut beliau seperti Asy syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy, dan itu adalah madzhab Asy Syafi’iy.

Yang ketiga: boleh ketika ada suatu hajat, seperti sholat khouf. Dan itu adalah pilihan Syaikh Abul Barokat  karena Nabi صلى الله عليه وسلم di sebagian waktu sholat khouf bersama Shohabat beliau dua kali. Sholat bersama satu kelompok lalu salam, lalu sholat bersama kelompok kedua, lalu salam.

Yang membolehkan hal itu secara mutlak, berargumentasi dengan hadits Mu’adz yang terkenal itu, bahwasanya Mu’adz senantiasa sholat Isya di tengah malam bersama Rosululloh صلى الله عليه وسلم , lalu dia mendatangi kaumnya di Banu Salimah dan menjadi imam sholat bagi mereka. Dalam satu riwayat: sholat yang pertama adalah wajib untuk beliau, dan yang kedua adalah sunnah.

Ulama yang melarang itu tak punya argumentasi yang kokoh, karena mereka berargumentasi dengan lafazh yang tidak menunjukkan pembahasan pada masalah yang diperselisihkan. Seperti sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

«إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه»

“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” Muttafaqun ‘alaih.

Dan bahwasanya imam itu adalah penjamin, maka sholatnya tidak boleh kurang daripada sholat sang makmum (sholat sunnah dianggap kurang daripada sholat wajib).

Dan tidak ada dalam dua argumentasi tadi kekuatan untuk menolak hujjah-hujjah ulama yang membolehkan. Penyelisihan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah penyelisihan dalam gerakan-gerakan, sebagaimana telah dijelaskan dalam lafazh hadits seterusnya. Maka boleh saja bagi makmum untuk mengulangi sholat, sehingga dia itu mutanaffil di belakang muftaridh, sebagaimana ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Ini ditunjukkan oleh sabda beliau dalam hadits shohih:

«يكون بعدي أمراء يؤخرون الصلاة عن وقتها، فصلوا الصلاة لوقتها، ثم اجعلوا صلاتكم معهم نافلة».

“Nanti sepeninggalku akan ada para pemerintah yang mengakhirkan sholat dari waktunya. Maka sholatlah kalian pada waktunya, lalu jadikanlah sholat kalian bersama mereka sebagai solat sunnah.”

Dan juga sungguh Nabi telah sholat di masjid Khoif, maka beliau melihat ada dua orang yang tidak sholat, maka beliau bertanya “Apa yang menghalangi kalian berdua untuk sholat bersama kami?” Maka keduanya berkata: “Wahai Rosululloh, kami telah sholat di rumah kami.” Maka beliau bersabda: “Jika kalian telah sholat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid jamaah, maka sholatlah kalian bersama mereka, karena jamaah tersebut untuk kalian adalah sholat sunnah.”

Dan di dalam “Sunan”: Nabi melihat ada orang yang sholat sendirian, maka beliau bertanya: “Perhatian, siapakah orang yang mau bershodaqoh pada orang ini untuk sholat bersamanya!?”

Maka sungguh telah pasti sholat mutanaffil di belakang muftaridh di sekian hadits. Dan telah pasti juga dalil tentang bolehnya kebalikannya. Maka diketahuilah bahwasanya kecocokan dengan imam dalam niat sholat fardhu atau sunnah itu tidaklah wajib. Dan imam itu sebagai penjamin, sekalipun sedang sholat sunnah.

Dan termasuk dari bab ini adalah: sholat isya yang terakhir (di pertengahan malam), di belakang orang yang sholat tarowih Romadhon, yang mana orang ini sholat (isya) di belakang orang yang tarowih dua rekaat, lalu dia bangkit lagi seraya menyempurnakan dua rekaat yang tersisa?

Maka pendapat yang paling benar adalah: itu semua boleh, tapi tidak sepantasnya dia sholat menjadi imam untuk orang lain pada kali yang kedua kecuali karena ada hajat, atau mashlahah, misalnya: tidak ada di situ yang pantas untuk jadi imam selain dirinya, atau dia memang orang yang paling berhak menjadi imam di antara orang-orang yang hadir, karena dia adalah orang yang paling tahu tentang Kitabulloh dan sunnah Rosul-Nya, atau mereka setara dalam ilmu tapi dia lebih dahulu hijroh, meninggalkan perkara yang Alloh dan Rosul-Nya haromkan, atau dialah yang tertua.”

Dalil kedua: dari Abdulloh bin Mas’ud رض الله عنه yang berkata –dan ini dikhukumi sebagai ucapan Nabi صلى الله عليه وسلم- :

إنه ستكون عليكم أمراء يؤخرون الصلاة عن ميقاتها ويخنقونها إلى شرق الموتى فإذا رأيتوهم قد فعلوا ذلك فصلوا الصلاة لميقاتها واجعلوا صلاتكم معهم سبحة. (أخرجه مسلم (534)).

“Sungguh nanti sepeninggalku akan ada para pemerintah yang mengakhirkan sholat dari waktunya dan hampir-hampir mematikannya. Maka jika kalian melihat mereka telah melakukan itu, maka tunaikanlah sholat pada waktunya, lalu jadikanlah sholat kalian bersama mereka sebagai sholat sunnah.” (HR. Muslim (534)).

Al Imam An Nawawiy رحمه الله berkata: “Maknanya adalah: sholatlah kalian di awal waktu sehingga gugurlah kewajiban dari kalian, kemudian sholatlah bersama mereka kapan saja mereka sholat agar kalian mendapatkan pahala sholat awal waktu dan pahala jama’ah, dan agar tidak terjadi fitnah dengan sebab tertinggalnya kalian dari sholat bersama pemimpin dan terjadi perselisihan dalam kalimat muslimin. Dan di dalam hadits ini ada dalil bahwasanya barangsiapa  menjalankan sholat wajib dua kali, maka yang kedua adalah sunnah, sementara yang wajib telah gugur dengan sholat yang pertama. Dan inilah yang shohih menurut para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah).” (“Al Minhaj”/5/hal. 16).

Dan ini jelas tentang disyariatkannya sholat mutanaffil di belakang muftaridh.

Syamsul Aimmah Muhammad bin Abi Sahl As Sarkhosiy رحمه الله berkata: “Mutanaffil menjadi makmum bagi muftaridh itu boleh dengan kesepakatan ulama, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: “Nanti sepeninggalku akan ada para pemerintah yang mengakhirkan sholat dari waktunya. Maka sholatlah kalian pada waktunya, lalu jadikanlah sholat kalian bersama mereka sebagai sholat subhah.”

Yaitu sholat sunnah.

Dan juga karena si makmum membangun sholatnya berdasarkan sholat sang imam sebagaimana orang yang sholat sendirian membangun akhir sholatnya berdasarkan awal sholatnya. Sementara membangun sholat sunnah berdasarkan takbirotul ihrom yang diniatkan untuk sholat wajib itu boleh. Demikian pula mutanaffil menjadi makmum bagi muftaridh itu boleh.”

(selesai dari “Al Mabsuth Fi Syarhil Hidayah”/As Sarkhosiy/1/hal. 401).

Dalil ketiga: Dari Abu Sa’id Al Khudriy رضي الله عنه yang berkata:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أبصر رجلا يصلي وحده فقال: «ألا رجل يتصدق على هذا فيصلي معه».

“Bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم melihat ada orang yang sholat sendirian, maka beliau bersabda: “Perhatian, siapakah orang yang mau bershodaqoh pada orang ini untuk sholat bersamanya!?” (HR. Ahmad (11032) dan Abu Dawud (574)/shohih).

Ini juga dalil tentang disyariatkannya sholat jamaah sekalipun niatnya berbeda, karena orang ini sholat wajib, sementara orang yang diperintahkan oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم untuk sholat bersamanya –menjadi makmumnya- adalah bersholat sunnah.

Al Imam Ibnu Qudamah  berkata: “Dan madzhab tidak berselisih tentang sahnya sholat mutanaffil di belakang muftaridh. Dan kami tidak mengetahui di antara ulama ada perselisihan tentang itu. Ini ditunjukkan oleh sabda Nabi صلى الله عليه وسلم : “Perhatian, siapakah orang yang mau bershodaqoh pada orang ini untuk sholat bersamanya!?” dan hadits-hadits yang menyebutkan diulanginya sholat jama’ah. Dan juga karena sholat makmum itu tertunaikan dengan niat sang imam, dengan dalil andaikata dia meniatkan sholat wajib, lalu menjadi jelaslah baginya bahwasanya waktunya belum tiba (boleh meniatkannya sebagai sholat sunnah). (selesai dari “Al Mughni”/2/hal. 52).

Al Imam Asy Syaukaniy رحمه الله berkata: “Adapun jika sang imam adalah muftaridh, sementara sang makmum adalah mutanaffil, maka ini boleh berdasarkan hadits: “Perhatian, siapakah orang yang mau bershodaqoh pada orang ini untuk sholat bersamanya!?” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidziy dan dihasankannya, dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan Al Hakim. Karena beliau saat itu mengajak bicara sekelompok orang yang telah menunaikan sholat wajib mereka. (“As Sailul Jarror”/1/hal. 254).

Beliau juga berkata dalam kitab “Nailul Author” (3/hal. 185): “Dan hadits ini menunjukkan disyariatkannya masuk bersama orang yang telah masuk ke dalam sholat sendirian, sekalipun orang yang akan masuk ke dalam sholat ini telah menunaikan sholat dalam jamaah. Ibnur Rif’ah berkata: “Semua ulama telah bersepakat bahwasanya barangsiapa melihat ada orang sholat sendirian karena tidak berhasil mendapatkan jama’ah, disunnah baginya untuk sholat bersamanya (menjadi makmum bagi orang yang sholat sendirian tadi, sekalipun dia sudah sholat dalam jama’ah.” Dan At Tirmidziy menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya sekelompok orang untuk sholat jama’ah di suatu masjid yang di situ telah ditunaikan sholat, dan beliau berkata: Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.” Selesai.

Maka sholat mutanaffil di belakang muftaridh itu disyariatkan, dengan ijma’ ulama. Sementara sholat muftaridh di belakang mutanaffil itu juga disyariatkan, menurut pendapat yang benar.

Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Berdalilkan dengan hadits ini –yaitu hadits Jabir tentang kisah Mu’adz رضي الله عنهما – akan sahnya muftaridh menjadi makmum bagi mutanaffil, dibangun di atas kisah bahwasanya Mu’adz saat itu meniatkan untuk sholat yang pertama adalah wajib, dan sholat yang kedua adalah sunnah. Ini ditunjukkan oleh riwayat Abdurrozzaq, Asy Syafi’iy, Ath Thohawiy, Ad Daroquthniy dan yang lainnya dari jalur Ibnu Juroij dari Amr bin Dinar dari Jabir dalam hadits bab ini, dengan tambahan:

هي له تطوع ولهم فريضة.

“Sholat tadi untuk Mu’adz adalah sunnah, dan untuk mereka adalah wajib.”


Dan ini adalah hadits shohih, perowinya perowi kitab “Ash Shohih”. Dan Ibnu Juroij telah terang-terangan menyatakan mendengar dari Amr bin Dinar, di dalam riwayat Abdurrozzaq, maka hilanglah tuduhan tadlis (penyamaran/ penyembunyian). Maka ucapan Ibnul Jauziy: “Itu tidak shohih,” tertolak.

Dan alasan Ath Thohawiy yang mendukung pendapat akan ketidakshohihannya bahwasanya Ibnu Uyainah telah memaparkan riwayat dari Amr dengan lafazh yang lebih sempurna daripada pemaparan Ibnu Juroij tapi tidak menyebutkan tambahan tadi, maka itu bukanlah faktor yang mencacati keshohihannya karena Ibnu Juroij itu lebih tua dan lebih agung daripada Ibnu Uyainah serta lebih dulu daripada Ibnu Uyainah dalam mengambil hadits dari Amr. Kalaupun tidak demikian, maka itu adalah tambahan dari rowi yang tsiqoh hafizh yang tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih hapal daripadanya, dan tidak pula tidak bertentangan dengan riwayat rowi yang jumlahnya lebih banyak. Maka tiada artinya tawaqquf (menahan diri) dari hukum keshohihan tambahan tadi.

Adapun penolakan Ath Thohawiy terhadap tambahan tadi karena bisa jadi merupakan idroj (sisipan dari rowi), maka jawab kami adalah: bahwasanya pada asalnya adalah tiada idroj sampai tetap dan jelasnya perincian. Maka lafazh apapun yang tergabung dalil hadits tadi, maka dia adalah bagian dari hadits tadi, terutama jika diriwayatkan dari dua jalur. Dan perkaranya dalam kasus ini adalah seperti itu, karena Asy Syafi’iy juga meriwayatkan tambahan tadi dari jalur lain ke Jabir sebagai pendukung bagi Amr bin Dinar dari Jabir.

Dan ucapan Ath Thohawiy bahwasanya tambahan tadi adalah persangkaan dari Jabir, maka itu tertolak karena Jabir termasuk yang sholat bersama Mu’adz, maka ini dibawa kepada bahwasanya beliau mendengar itu dari Mu’adz. Dan tidak boleh diduga bahwasanya Jabir mengabarkan dari seseorang suatu perkara yang tidak disaksikan, kecuali jika orang tadi memberi tahu beliau akan perkara tadi.

Adapun argumentasi para sahabat kami untuk mendukung itu dengan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

«إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة»

“Jika sholat telah dikumandangkan, maka tiada sholat kecuali sholat yang wajib.” (HR. Muslim (710) dari Abu Huroiroh رضي الله عنه)

Tidaklah bagus karena kesimpulan dari hadits tadi adalah larangan untuk mengerjakan sholat selain sholat yang ditegakkan, tanpa membicarakan masalah niat wajib ataukah niat sunnah. Andaikata benar-benar harus meniatkan sholat wajib, niscaya Mu’adz tak akan mau sholat dua kali mengimami kaumnya karena sholat tadi tidak lagi wajib untuknya saat itu.

Demikian pula ucapan sebagian sahabat kami: “Tak boleh Mu’adz disangka akan meninggalkan keutamaan sholat wajib di belakang imam yang paling mulia (Nabi صلى الله عليه وسلم) di masjid yang paling utama (setelah Makkah),” Karena ucapan tadi sekalipun menjadi faktor penguat pendapat kita, akan tetapi bisa saja orang yang menyelisihi kita berkata: “Jika beliau berbuat itu dengan perintah Nabi صلى الله عليه وسلم tidaklah mustahil Mu’adz mendapatkan keutamaan ittiba.”

Demikian pula ucapan Al Khoththobiy: “Sesungguhnya lafazh “isya” dalam ucapan Jabir bahwasanya Mu’adz biasa melakukanya bersama Nabi صلى الله عليه وسلم adalah isya yang hakiki dalam sholat wajib maka tidak boleh dikatakan bahwa beliau meniatkannya sebagai sunnah,” Karena bisa saja pihak yang menyelisihi berkata: “Ini tidak meniadakan bahwasanya Mu’adz meniatkannya sebagai sunnah.”

Adapun ucapan Ibnu Hazm: “Sesungguhnya para penyelisih tidak membolehkan bagi orang yang wajib sholat jika telah dikumandangkan iqomah untuk dia itu melakukan sholat sunnah, maka bagaimana bisa mereka menisbatkan pada Mu’adz perkara yang mereka anggap tidak boleh?” Ucapan ini sekaipun benar, maka dia itu kurang sekali.

Maka jawaban yang paling selamat adalah dengan berpegang pada riwayat tambahan tadi.

Adapun ucapan Ath Thohawiy bahwasanya riwayat tadi bukanlah hujjah karena bukan perintah dari Nabi صلى الله عليه وسلم dan bukan pula persetujuan dari Nabi, maka jawab kita adalah: mereka tidak berselisih bahwasanya pendapat Shohabat jika tidak diselisihi oleh shohabat yang lain bukanlah hujjah. Dan kenyataan di sini adalah demikian, karena orang-orang yang sholat diimami oleh Mu’adz semuanya adalah Shohabat, dan di tengah-tengah mereka ada tiga puluh tokoh ‘Aqib, dan empat puluh ahli Badr, sebagaimana ucapan Ibnu Hazm. Beliau berkata: “Dan tidaklah dihapalkan dari para shohabat selain mereka tentang tidak bolehnya amalan tadi. Bahkan telah berpendapat bersama mereka Umar, Ibnu Umar, Abud Darda, Anas, dan lain-lain.”

Adapun ucapan Ath Thohawiy: “Andaikata kita terima itu semua, tidaklah di situ ada hujjah karena bisa jadi kejadian tadi berlangsung di masa diperbolehkannya sholat wajib dua kali.” Yaitu: hadits tadi telah mansukh, maka pendapat ini telah dibantah oleh Ibnu Daqiq Al ‘Id bahwasanya pendapat tadi mengandung penetapan naskh dengan berdasarkan kemungkinan. Dan itu tidak boleh karena dia harus mendatangkan dalil yang mendukung dakwaannya tadi tentang terulangnya sholat wajib.

Sepertinya Ibnu Daqiq tidak mengetahui dalam kitab beliau sendiri (yaitu Syarh Umdatul Ahkam) karena beliau di situ telah memaparkan dalil yaitu hadits Ibnu Umar dan mengangkatnya ke Nabi:

لا تصلوا الصلاة في اليوم مرتين. ]أخرجه أحمد (4689) وأبو داود (579) بسند حسن[

“Janganlah kalian menjalankan suatu sholat dalam sehari dua kali.” (HR. Ahmad (4689) dan Abu Dawud (579) dengan sanad hasan).

Dan datang dari jalur lain secara mursal (terputus sanadnya) bahwasanya penduduk dataran tinggi Madinah biasa sholat di rumah-rumah mereka, lalu sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم , lalu berita itu sampai ke beliau, maka beliau melarang mereka berbuat itu.

Berdalilkan dengan riwayat yang ini andaikata shohih, masih perlu diperiksa karena bisa jadi beliau melarang mereka dari sisi karena mereka sholat dua kali dengan niat wajib. Dengan ini Al Baihaqiy memastikan, dalam rangka menggabungkan dua hadits. Bahkan andaikata seseorang berkata: “Larangan ini mansukh (telah terhapus) dengan hadits Mu’adz,” maka itu tidak jauh.

Dan tidak bisa dikatakan bahwasanya kisah Mu’adz itu sudah lama karena periwayat hadits mursal tadi mati syahid di Uhud, karena kita akan menjawab: perang Uhud itu terjadi di akhir-akhir tahun ketiga, maka bisa saja larangan tadi terjadi di awal tahun, dan idzinnya terjadi di akhir tahun. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda pada dua orang yang tidak sholat bersama beliau: “Jika kalian telah sholat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid jamaah, maka sholatlah kalian bersama mereka, karena jamaah tersebut untuk kalian adalah sholat sunnah.” Diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dari hadits Yazid ibnul Aswad Al Amiriy, dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya. Dan kejadian itu berlangsung di masa Haji Wada’ di akhir-akhir hidup Nabi صلى الله عليه وسلم.

Dan yang menunjukkan akan bolehnya sholat tadi juga adalah: perintah Nabi صلى الله عليه وسلم bagi orang yang mendapati para pemimpin yang datang sepeninggal beliau dan mengakhirkan sholat dari waktunya: “maka tunaikanlah sholat pada waktunya di rumah-rumah kalian, lalu jadikanlah sholat kalian bersama mereka sebagai sholat sunnah.”‎
(selesai dari “Fathul Bari”/Ibnu Hajar/2/hal. 195-197).

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Penjelasan Hukum Menepuk Pundak Bagi Makmum Masbuk

Tidak jarang kita jumpai seorang makmum masbuk yang menepuk pundak atau punggung orang lain yang akan dijadikan sebagai imamnya.
(ويحرم ) على كل أحد ( الجهر ) في الصلاة وخارجها ( إن شوش على غيره)  من نحو مصل أو قارىء أو نائم للضرر ويرجع لقول المتشوش ولو فاسقا لأنه لا يعرف إلا منه وما ذكره من الحرمة ظاهر لكن ينافيه كلام المجموع وغيره فإنه كالصريح في عدمها إلا أن يجمع بحمله على ما إذا خاف التشويش

قوله على ما إذا خاف التشويش) اي وما ذكره المصنف من الحرمة علي ما اذا اشتد وعبارة الايعاب ينبغي حمل قول المجموع وان اذى جاره علي ايذاء خفيف يتسامح به بخلاف جهر يعطله عن القراءة بالكلية فينبغي حرمته
 Hukum memukulnya ditafshil sebagai berikut :
- Mubah (boleh), kalau hanya menyentuh semata.
- Haram, kalau mengakibatkan imam sangat terkejut.
- Makruh, kalau mengakibatkan imam terkejut sedikit atau membuat persepsi dari orang lain bahwa menyentuh tersebut hukumnya sunah atau wajib.
- Sunah, kalau tidak sampai menyebabkan imam terkejut atau bahkan dapat mengingatkan imam agar dia niat menjadi imam.‎‎‎
(Minhaj al-Qawiim juz 1 hlm 255)

Salah satu hal yang lazim dilakukan dalam shalat sehubungan dengan proses jamaah adalah menjadikan seseorang sebagai imam dengan cara menepuk pundaknya di tengah-tengah shalat. Secara fiqih hal ini dibolehkan (mubah), bahkan disunnahkan jika tepukan itu memberi tanda bahwa yang bersangkutan telah didaulat menjdi imam.<> Sebagaimana diterangkan dalam Fathul Mu’in‎
 ‎
(وَنِيَّةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ جَمَاعَةِ. وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ.‎

“Niat menjadi imam atau berjama’ah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjama’ah. Seandainya ia niat berjama’ah di tengah mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam shalat jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram”.      

Dalil di atas menunjukkan kesunnahan niat sebagai imam walaupun niatnya baru ada di tengah shalat. Karena bagaimanapun juga shalat Jama’ah jauh lebih utama dari pada shalat sendirian.

Akan tetapi jika sekiranya tepukan di pundak itu terlalu keras hingga mengagetkan imam dan membatalkan shalatnya, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl‎

(وَيَحْرُمُ) عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (اَلْجَهْرُ) فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُضِلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيَرْجِعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا ِلأَنَّهُ لاَ يَعْرِفُ إِلاَّ مِنْهُ. وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنْ يُنَافِيْهِ كَلاَمُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ. فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلاَّ أَنْ يَجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ. (قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الإِيْعَابِ يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لاَ يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلاَفِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَنْبَغِي حُرْمَتُهُ.‎

“Haram bagi siapa pun bersuara keras jika mengganggu jama’ah yang lain, baik di dalam shalat maupun di luar shalat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat, orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab al-Majmu’ dan sesamanya. Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu.

(Pengertian tidak haram jika gangguannya ringan), yakni yang dimaksud oleh mushannif (pengarang) adalah haram jika sangat mengganggu. Dalam ungkapan kitabal-I’ab bahwa keterangan dalam kitab al-Majmu’ (yang tidak mengharamkan) adalah jika tidak terlalu mengganggu kepada orang lain sehingga dapat ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut sampai membatalkan bacaan (shalat) secara keseluruhan, maka hukumnya haram”

Tentang menepuk bahu (memberi isyarat kepada) seseorang jika kita ingin menjadi ma'mum.
Memang tidak ada dalil yang spesifik tentang memberi isyarat dengan menepuk seseorang jika ingin menjadi ma’mun. Hanya ada hadits yang mirip dengan hadits di atas meskipun konteknya berbeda. Hadits itu adalah:‎

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ إِلَى بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ فَحَانَتْ الصَّلَاةُ فَجَاءَ الْمُؤَذِّنُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ أَتُصَلِّي لِلنَّاسِ فَأُقِيمَ قَالَ نَعَمْ فَصَلَّى أَبُو بَكْرٍ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ فَحَمِدَ اللَّهَ عَلَى مَا أَمَرَهُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمْ التَّصْفِيقَ مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (رواه البخاري ومسلم)‎

Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, dia berkata Malik memberitakan kepada kami dari Abi Hazim bin Dinar, dari Sahl bin Sa’d al-Saidi, bahwa Rasulullah saw pernah pergi ke Bani ‘Amr bin Auf untuk melakukan ishlah (mendamaikan) sengketa di antara mereka. Lalu datanglah waktu shalat, sehingga muadzin mendatangi Abu Bakar dan bertanya, “Apakah engkau mau mengimami sholat bersama orang-orang, lalu aku akan iqomah?” Abu Bakar menjawab, “ya”. Lalu Abu Bakar melaksanakan sholat. Kemudian datanglah Rasulullah saw sedang orang-orang dalam keadaan sholat. Lalu Nabi datang dan berdiri di shaf (barisan). Kemudian orang-orang menepuk tangan (memberi isyarat) namun Abu Bakar tidak tertegur (menegok) dalam sholatnya. Kemudian ketika mulai banyak orang-orang yang memberi isyarat tepukan tangan, barulah Abu Bakar tertegur, menengok dan melihat Rasulullah saw. Lalu Nabi saw memberi isyarat kepada Abu Bakar agar tetap pada tempatnya. Kemudian Abu Bakar mengangkat tangannya seraya memuji Allah atas apa yang diperintahkan Rasulullah saw padanya tentang hal itu. Kemudian Abu Bakar mundur hingga lurus dengan shaf (barisan), dan Rasulullah saw maju dan melaksanakan shalat. Ketika usai shalat, Rasulullah bertanya: “Hai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tidak tetap di tempat padahal telah aku perintahkan itu?”. Abu Bakar menjawab, “Tidak pantas bagi Abu Quhafah untuk melakukan sholat berada di depan Rasulullah saw.”Lalu Rasulullah saw bersabda, “Tidak pantas buatku melihat kalian banyak bertepuk. Barangsiapa ada sesuatu yang meragukan dalam shalatnya hendaklah ia membaca tasbih karena sesungguhnya jika ia bertasbih maka ia akan tertegur, karena isyarat tepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR: Bukhori Muslim).

Dari hadits ini, Sayid Sabiq mengutip pendapat Imam al-Syaukani tentang hukum yang terkandung dalam hadits ini, antara lain:

Berjalan dari satu shaf ke shaf lain tidak membatalkan shalat
Membaca hamdalah (memuji Allah) karena ada peristiwa tertentu serta mengingatkan dengan tasbih adalah tidak membatalkan shalat (boleh)
Menggantikan imam dalam shalat karena ada uzur tertentu diperbolehkan
Diperbolehkannya kondisi seseorang dalam sebagian shalatnya menjadi imam dan pada bagian lainnya menjadi makmum
Diperbolehkan mengangkat tangan ketika sedang shalat saat berdoa dan memuji Allah
Diperbolehkan menengok karena ada keperluan
Diperbolehkan mengajak bicara (mukhotobah) kepada orang yang sedang shalat dengan isyarat
Diperbolehkan orang yang kurang afdhal menjadi imam (mengimami) orang yang lebih afdhal
Diperbolehkan melakukan perbuatan kecil (diluar shalat) ketika shalat.‎
Jika kita melihat kesimpulan al-Syaukani pada point nomor 7, maka kita boleh memberi isyarat berupa menepuk seseorang saat kita ingin menjadi makmum. Sebagaimana juga diperbolehkan kita bermakmum kepada orang yang sebelumnya sholat sendiri (munfarid) atau berjamaah, sebagaimana yang tercantum dalam kesimpulan al-Syaukani di point nomor 4.

Yang benar, orang yang datang dan hendak bermakmum, tidak perlu menepuk pundaknya, tapi langsung memposisikan diri di samping kanan orang yang sedang shalat sendirian itu, lurus sejajar, dan tidak geser sedikit ke belakang.

Kesimpulan ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مِنْ شَنٍّ مُعَلَّقٍ وُضُوءًا خَفِيفًا، وَقَامَ يُصَلِّي، فَتَوَضَّأْتُ نَحْوًا مِمَّا تَوَضَّأَ، ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Pada suatu malam, saya menginap di rumah bibiku Maimunah, di Saya shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Setelah larut malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dan berwudhu dari air yang terdapat dalam bejana yang menggantung, lalu beliau shalat. Akupun berwudhu seperti wudhu beliau, dan langsung menuju beliau dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanan beliau. (HR. Bukhari 138).

Maimunah adalah salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sekaligus bibi Ibnu Abbas dari ibunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jatah malam di Maimunah, Ibnu Abbas ikut bersama mereka. Dan ketika itu, Ibnu Abbas belum baligh.

Dalam hadis di atas, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mulai shalat. Dan beliau tidak menepuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun langsung berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena posisinya yang salah, Ibnu Abbas dipindah ke posisi sebelah kanan.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Penjelasan Tentang Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i.‎

Fenomena semacam ini yang berkembang luas di tengah masyarakat merupakan satu hal yang perlu dibahas secara ilmiah. Mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka berada dalam perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah agama sering disertai dengan debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya sehingga kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan perkara yang sangat tragis bila semua itu hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’ belaka, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitabAl-Majmu‘ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy, kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnul Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan bahwa para ulama juga memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidaklah menimbulkan perpecahan maupun permusuhan diantara mereka. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah adalah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.

Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalahnya adalah sebagai berikut :           

Tentang menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tahiyat:‎

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tahiyyat dalam shalat. Hal itu disebabkan ada beberapa hadits yang berkaitan tesebut:‎

عن وائل بن حجر: أن النبي صلى الله عليه وسلم وضع كفه اليسرى على فخذه وركبته اليسرى, وجعل حد مرفقه الأيمن على فخذه اليمنى, ثم قبض بين أصابعه فحلق حلقة, وفى رواية : حلق بالوسطى والابهام وأشار بالسبابة, ثم رفع اصبعه فرأيته يحركها يدعو (رواه أحمد)

Dari Wail bin Hijr, bahwa Nabi saw meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya dan lutut kirinya, dan menjadikan batas siku kanannya di atas paha kanannya, lalu menggenggam di antara jari-jarinya sehingga membentuk suatu bundaran. Dalam riwayat lain: beliau membentuk bundaran dengan jari tengah dan ibu jari, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya. Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa (HR: Ahmad)
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم اذا قعد للتشهد وضع يده اليسرى على ركبته واليمنى على اليمنى, وعقد ثلاثا وخمسين وأشار باصبعه السبابة (رواه مسلم)‎

Dari Ibnu Umar ra: bahwa Nabi saw jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR: Muslim). Yang dimaksud membentuk angka “lima puluh tiga” (dalam tulisan Arab) adalah menggenggam jari-jarinya, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.
عن ابن الزبير: أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير باصبعه اذا دعا لا يحركها (رواه أبو داود باسناد صحيح- ذكره النووي)

Dari Ibnu Zubair: bahwa Nabi saw memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dengan isnad yang shahih – disebutkan oleh imam Nawawi)‎

Dari hadits-hadits tersebut serta hadits lainnya yang berkaitan dengan posisi tasyahhud dan tangannya, Imam al-Baihaqi menyatakan bahwa hadits pertama yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud kemungkinan maksudnya adalah isyarat (menunjuk), bukan diulang-ulanginya gerakkan, karena cocok dengan hadits ketiga yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut.

Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :

1. Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.

2.  Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.

3.  Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.  

Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakannnya adalah dari jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak ada keraguan lagi tentang shohihnya hadits-hadits jenis yang ketiga tersebut, karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhammad As-Sa‘idy, Wa`il bin Hujr, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya. Maka yang perlu dibahas di sini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerakkan sama sekali) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).

Diantara hadist yang menunjukkan disyari’atkannya isyarat dari awal tasyahhud adalah hadist Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:

أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحركها

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semua meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair.‎

عن بن عمر أنه كان يضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ويده اليسرى على ركبته اليسرى ويشير بإصبعه ولا يحركها ويقول إنها مذبة الشيطان ويقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفعله
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya diatas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaitan”. Dan beliau berkata : “adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

Dari Nafi’ beliau berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ

“Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.'” (HR. Ahmad)

Dan dalam hadist yang lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُحَرِّكُ الْحَصَى بِيَدِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ لَا تُحَرِّكْ الْحَصَى وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ قَالَ وَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa'i)

Berkata Al-Mubarakfury:

ظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ يَدُلُّ عَلَى الْإِشَارَةِ مِنْ اِبْتِدَاءِ الْجُلُوسِ

“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal duduk” (Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr).‎

Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat?
Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat.
Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit.
Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit.
Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah.
Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata,
ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih.
Imam Al Baihaqi berkata,
يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير

“Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ”
Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih.
Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302).

Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami.
Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama).
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Bolehkah Berdoa Memohon Banyak Anak Dan Harta???

Manusia memiliki fitrah cinta harta, anak, istri, dan kenikmatan hidup dunia. Jika bisa memilih, manusia lebih senang bergelimang harta, anak, dan istri daripada hidup miskin, banyak hutang, dan kesusahan. Islam sendiri memperbolehkan umatnya untuk memohon kepada Allah banyak harta, anak, istri, dan kenikmatan hidup duniawi lainnya.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَآءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَاوَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap apa-apa yang dungmi, wanita dan anak-anak, timbunan harta berupa emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak, sawah dan ladang. Inilah kesenangan hidup di dunia, padahal di sisi Allahlah tempat kembali yang lebih baik.

Ayat ini merupakan pernyataan menggelitik tentang sifat dasar manusia. Keinginan duniawi terlihat menarik dalam pandangan manusia. Secara alami manusia mencintai emas dan perak karena keduanya merupakan simbol kekayaan. "Kuda-kuda pilihan, sawah dan ladang” juga merupakan simbol kekayaan pada masa Nabi. Sedangkan pada masa kini, kekayaan manusia diukur oleh hitungan di atas kertas atau mesin elektronik. Keinginan paling kuat dalam diri seorang manusia normal adalah keinginannya untuk berhubungan intim dengan wanita, karena dalam keadaan ini kecemasannya hilang, atau dengan kata lain, dengan wanita ia dapat merasakan kehahagian bersama. Keadaan serupa dicapai dengan mengosongkan pikiran dalam meditasi. Dapat dipahami mengapa ketika pikiran seseorang terganggu, ia mencari bentuk pemulihan fisik. Orang-orang yang terganggu pikirannya biasanya memiliki keinginan seksual yang lebih kuat dibandingkan mereka yang berada dalam kedamaian batin, namun pada akhirnya gangguan ini boleh jadi justru membawa mereka kepada titik di mana mereka justru terganggu secara seksual, karena terjangkit penyakit seksual.

Rekreasi dan permainan periu dalam hidup ini. Fakta bahwa kita diciptakan dalam rangka mengenal Sang Pencipta dan kemudian mati, dapat dihilangkan jika meditasi dilakukan secara terus-menerus. Bagaimanapun permainan perlu disertakan, jika tidak, maka akan muncul bahaya bagi diri dan orang lain. Hubungan antara pria dan wanita memiliki pengeitian sebagai sebuah kontrak yang di dalamnya masing-masing pihak menjalankan perannya. Wanita mengakui kekuasaan pria sebagai imbalan atas perlindungan dan pemberian nafkah yang diterimanya. Tanggung jawab pria berbeda dari tanggung jawab wanita. Jika sama, maka kekacauan peran ini pada akhirnya akan memporak-porandakan struktur keluarga yang normal dan mendasar. Apa yang kita saksikan di dunia Barat sekarang ini menyangkut generasi mudanya yang bermasalah merupakan akibat dari kekacauan peran tersebut, ditambah dengan semakin menipisnya nilai-nilai keluarga tradisional. Kesan glamor dari wanita karir di pabrik atau kantor sengaja diciptakan untuk menyediakan angkatan kerja yang murah dan meningkatkan produktivitas. Sedangkan budaya keluarga telah dihancur-luluhkan. Sekarang ini anak-anak pulang dari sekolah ke rumah yang kosong dan langsung menghampiri oven microwave, ketimbang menghampiri ibu atau keluarga mereka. Karenanya, tak mengherankan jika obat-obatan, alkohol, dan seks bebas, kemudian memporak-porandakan generasi muda sekarang. Pada saat proses biologi dari kelahiran terjadi dalam diri seorang wanita, sang suami, jika ia memiliki sifat mulia, mengerti, melindungi, dan mencintai istrinya, maka anak yang dilahirkan tersebut akan menjadi seorang manusia yang menjalani kehidupan yang layak sebagai makhluk Allah yang termulia.
Harta merupakan perhiasan dunia yang Allah ta’ala jadikan sebagai salah satu ujian keimanan/cobaan bagi manusia, sebagaimana firman-Nya :
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلا
”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” [QS. Al-Kahfi : 46].
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
”Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar” [QS. Al-Anfaal : 28].

Nabi SAW sendiri pernah mendoakan para sahabat agar dikaruniai banyak anak, kekayaan, panjang umur, banyak ilmu, dan kenikmatan hidup dunia maupun akhirat lainnya. Nabi SAW juga memohon kepada Allah SWT kemenangan dalam peperangan-peperangan yang beliau terjuni. Beliau SAW juga memohon banyak perkara dunia dan akhirat, dan hal itu disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Doa agar dikaruniai banyak harta dan anak adalah hal yang disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : (( دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ : قُومُوا فَلأُصَلِّيَ بِكُمْ ، فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلاةٍ ، فَصَلَّى بِنَا ، ثُمَّ دَعَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ بِكُلِّ خَيْرٍ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، فَقَالَتْ أُمِّي : يَا رَسُولَ اللَّهِ خُوَيْدِمُكَ ادْعُ اللَّهَ لَهُ ، قَالَ : فَدَعَا لِي بِكُلِّ خَيْرٍ وَكَانَ فِي آخِرِ مَا دَعَا لِي بِهِ أَنْ قَالَ : اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيهِ ))

Dari Anas bin Malik RA berkata: “Nabi SAW mengunjungi rumah kami, dan saat itu yang berada di rumah hanyalah saya, ibuku, dan bibiku Ummu Haram. Beliau SAW bersabda: “Shalatlah kalian, aku akan memimpin kalian shalat!” Saat itu bukanlah waktu untuk melaksanakan shalat wajib. Maka beliau mengimami kami (shalat sunah), kemudian beliau mendoakan untuk kami sekeluarga seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.

Ibuku berkata: “Wahai Rasulullah, pembantu cilikmu ini, berdoalah kepada Allah untuk kebaikannya!” Maka Nabi SAW mendoakan untukku semua bentuk kebaikan. Di akhir doanya, beliau SAW berdoa: “Ya Allah, perbanyaklah hartanya dan anaknya, dan berkahilah untuknya!” (HR. Bukhari no, 6203, Muslim no. 1055, Tirmidzi no. 217, Nasai no. 859, dan Abu Daud no. 517)‎

Berdoa agar dijadikan orang yang banyak ilmu juga disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:‎

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : (( ضَمَّنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الْكِتَابَ ))

Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW merangkul saya dan berdoa ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya Al-Kitab (Al-Qur’an).” (HR. Bukhari no. 75, Muslim no. 4526, dan Tirmidzi no. 3760)‎

Berdoa agar mata pencahariannya diberkahi juga disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:‎

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مِكْيَالِهِمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِي صَاعِهِمْ وَمُدِّهِمْ يَعْنِي أَهْلَ الْمَدِينَةِ ))

Dari Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW berdoa: “Ya Allah, berkahilah bagi penduduk Madinah timbangan mereka! Berkahilah bagi penduduk Madinah sha’ (takaran sebanyak empat tangkupan dua telapak tangan orang dewasa, sekitar 2,5 kg) dan mud (takaran sebanyak tangkupan dua telapak tangan orang dewasa, sekitar 6 ons) mereka!” (HR. Bukhari no. 2130)‎

Dalam hadits shahih juga disebutkan kebolehan mengharapkan panjang umur dan kelapangan rizki:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : (( مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ ))

Dari Anas bin Malik RA berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa senang apabila rizkinya dilapangkan dan usianya dipanjangkan, maka hendaklah ia menyambung tali kekerabatan.” (HR. Bukhari no. 2067, Muslim no. 4638, dan Abu Daud no. 1443)

Sekalipun seorang muslim boleh berdoa kepada Allah SWT agar dikaruniai banyak harta, anak, istri, suami, dan kenikmatan hidup duniawi lainnya; Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk memohon kepada Allah SWT permohonan yang lebih utama dan mulia daripada semua kenikmatan duniawi tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh hadits yang shahih:‎

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : (( قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “اللَّهُمَّ أَمْتِعْنِي بِزَوْجِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَبِأَبِي أَبِي سُفْيَانَ ، وَبِأَخِي مُعَاوِيَةَ” ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ سَأَلْتِ اللَّهَ لآجَالٍ مَضْرُوبَةٍ ، وَأَيَّامٍ مَعْدُودَةٍ ، وَأَرْزَاقٍ مَقْسُومَةٍ ، لَنْ يُعَجِّلَ شَيْئًا قَبْلَ حِلِّهِ ، أَوْ يُؤَخِّرَ شَيْئًا عَنْ حِلِّهِ ، وَلَوْ كُنْتِ سَأَلْتِ اللَّهَ أَنْ يُعِيذَكِ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ أَوْ عَذَابٍ فِي الْقَبْرِ كَانَ خَيْرًا وَأَفْضَلَ ))

Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata: “Ummu Habibah RA istri Nabi SAW pernah berdoa: “Ya Allah, berilah aku kebahagiaan dengan suamiku Rasulullah SAW, bapakku Abu Sufyan, dan saudaraku Mu’awiyah.” Maka Nabi SAW menegurnya: “Engkau telah memohon kepada Allah waktu-waktu (usia) yang telah ditetapkan, hari-hari yang telah ditentukan, dan rizki-rizki yang telah dibagi. Allah SWT sekali-kali tidak akan menyegerakan sesuatu hal sebelum waktunya tiba dan Allah sekali-kali tidak akan menunda sesuatu jika telah tiba waktunya yang telah ditetapkan. Jika engkau meminta kepada Allah SWT agar Allah melindungimu dari adzab neraka atau adzab kubur, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagimu.”‎ (HR. Muslim no. 4814 dan Ahmad no. 3517)‎

Nabi SAW mengutamakan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya kebaikan akhirat atas kebaikan duniawi, meskipun memohon kedua kebaikan tersebut sama-sama disyariatkan dalam Islam. Apalah nilainya banyak harta, anak, istri, dan fasilitas hidup duniawi lainnya jika di akhirat tidak selamat dari adzab kubur dan adzab neraka? Jika selamat dari adzab kubur dan adzab neraka, niscaya semua kesusahan hidup di dunia tidak akan ada rasanya sedikit pun di akhirat. Semuanya terasa ringan, bahkan tidak terasa dan teringat sedikit pun.

Di sinilah rahasia kebahagiaan hidup yang sesungguhnya. Oleh karenanya, Nabi SAW menasehati istrinya bahwa selamat di alam kubur dan alam akhirat itu ‘lebih utama dan lebih baik’ dari nikmat suami yang shalih (sekalipun suami itu Rasulullah SAW, makhluk yang paling mulia dan dicintai oleh Allah SWT), orang tua yang shalih, dan saudara kandung yang shalih.

Dalam hadits shahih dijelaskan bahwa ketika istri-istri Nabi SAW meminta tambahan uang belanja dapur, Nabi SAW memberi sanksi mereka dengan tidur di ‘ruang sekretariat’ masjid selama satu bulan penuh, tanpa tidur di rumah para istri beliau. Hal itu sampai menimbulkan rumor bahwa Nabi SAW menceraikan istri-istri beliau. Untuk memastikan kebenaran berita tersebut, sahabat Umar bin Khathab RA meminta izin untuk menemui Nabi SAW. Umar RA bercerita:

“Saya masuk ke ruangan Rasulullah SAW. Beliau saat itu sedang berbaring di atas sebuah tikar, maka saya duduk. Beliau merapatkan syal beliau, dan beliau tidak mengenakan selimut apapun selain syal tersebut. Ternyata anyaman tikar itu membekas pada lambung beliau. Pandangan mataku tertuju kepada lemari Rasulullah SAW. Di dalam lemari itu saya hanya mendapati tepung gandum sebanyak kira-kira satu sha’. Di pojok ruangan, saya juga melihat tepung gandum dalam bakul anyaman daun. Ada juga kulit yang telah disamak, digantung di dinding. Maka meneteslah air mataku.

Rasulullah SAW bertanya, “Kenapa engkau menanggis, wahai Ibnu Khathab?” Aku menjawab, “Wahai nabi Allah, bagaimana saya tidak menangis sedangkan anyaman tikar ini membekas di kulit Anda. Di lemari Anda, saya hanya melihat tepung gandum ini. Padahal Kaisar Romawwi dan Kisra Persia hidup bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai. Anda adalah Rasul Allah dan makhluk pilihan-Nya, namun lemari Anda seperti ini.”

Maka Rasulullah SAW menjawab,

يَا ابْنَ الْخَطَّابِ أَلا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَنَا الآخِرَةُ وَلَهُمْ الدُّنْيَا ، قُلْتُ : بَلَى

“Wahai Ibnu Khathab, apakah engkau tidak rela jika bagian kita adalah kenikmatan akhirat dan bagian mereka adalah kenikmatan dunia?”

Saya menjawab, “Tentu saya rela.” (HR. Muslim no. 2704, juga diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain dengan lafal yang mirip)

Dalam hadits yang lain dijelaskan:‎

وعَنْ عَائِشَة رضي الله عنها قالت : (( دَخَلَتْ عَلَيَّ اِمْرَأَة فَرَأَتْ فِرَاش النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبَاءَة مَثْنِيَّة ، فَبَعَثَتْ إِلَيَّ بِفِرَاشٍ حَشْوه صُوف ، فَدَخَلَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآهُ فَقَالَ : رُدِّيهِ يَا عَائِشَة ، وَاَللَّه لَوْ شِئْتُ أَجْرَى اللَّه مَعِي جِبَال الذَّهَب وَالْفِضَّة ))

Dari Aisyah RA berkata: “Seorang wanita bertamu ke rumahku, maka ia melihat kasur Rasulullah SAW terbuat dari kain yang dibelah dua. Maka ia mengirimkan kepadaku sebuah kasur yang berisikan bulu domba. Suatu ketika Rasulullah SAW masuk ke rumahku dan melihat kasur hadiah yang empuk tersebut, maka beliau SAW bersabda: “Kembalikanlah kasur empuk itu, wahai Aisyah. Demi Allah, jika aku mau, niscaya Allah akan menggelontorkan kepadaku gunung emas dan perak.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwah dan Abu Syaikh dalam ats-Tsawab. Hadits ini dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib. Hadits ini memiliki banyak hadits penguat dengan lafal yang mirip)‎

Saudaraku yang tercinta, muslimin dan muslimat…

Jika Anda memohon kepada Allah SWT limpahan nikmat berupa kelapangan harta, anak shalih, istri shalihat atau suami shalih, kesehatan, kepandaian, dan beragam kenikmatan duniawi lainnya…

Janganlah Anda lupa untuk memohon kepada Allah SWT nikmat yang lebih agung dan lebih utama…

Itulah nikmat akhirat, yaitu keselamatan dari siksa kubur dan siksa neraka….

Semoga Allah SWT menyelamatkan kita semua dari kedua siksa akhirat tersebut.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Penjelasan Tentang Kemiripan Anak Dengan Orang Tua-nya

Perkembangan ilmu pengetahuan tidak bisa kita bendung. Sains dan teknologi terus mendominasi dunia. Keberadaan ilmu-ilmu tersebut saling melengkapi satu sama lain. Bahkan kolaborasi yang terjadi bukan hanya di ilmu alam saja tetapi juga perpaduan antara ilmu alam dan agama, lebih tepatnya bagaimana agama melalui al-Quran dan hadist Nabi saw menjawab berbagai pengetahuan dan penemuan. Hadist yang merupakan segala yang berkaitan tentang Nabi saw jauh sebelum ilmu alam ini berkembang dengan pesat. Tetapi banyak hadist yang menceritakan tentang berbagai macam hal tentang sains yang baru akhir-akhir ini dapat dibuktikan oleh hasil penemuan para ilmuan barat.

Hal ini disatu sisi menabjubkan. Kalau kita logikakan bagaimana Nabi saw dengan segala keterbatasan alat dapat mengetahui perihal yang baru masa sekarang dibuktikan? Di sisi lain. Terjadi justifikasi tentang segala penemuan sains bahwa orang Islam mengaku bahwa segala penemuan yang ada sekarang ini sudah ada hadistnya. Hal inilah yang menjadikan penemuan ini terlihat “mencontek” dari Islam. padahal belum tentu kebanyakkan ilmuan Muslim dapat membuktikan hadist-hadist tersebut.

Hadist tentang Penentuan Kemiripan Anak

حَدَّثَنِي حَامِدُ بْنُ عُمَرَ عَنْ بِشْرِ بْنِ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ حَدَّثَنَا أَنَسٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ بَلَغَهُ مَقْدَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَأَتَاهُ يَسْأَلُهُ عَنْ أَشْيَاءَ فَقَالَ إِنِّي سَائِلُكَ عَنْ ثَلَاثٍ لَا يَعْلَمُهُنَّ إِلَّا نَبِيٌّ مَا أَوَّلُ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ وَمَا أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ وَمَا بَالُ الْوَلَدِ يَنْزِعُ إِلَى أَبِيهِ أَوْ إِلَى أُمِّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي بِهِ جِبْرِيلُ آنِفًا قَالَ ابْنُ سَلَامٍ ذَاكَ عَدُوُّ الْيَهُودِ مِنْ الْمَلَائِكَةِ قَالَ أَمَّا أَوَّلُ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ فَنَارٌ تَحْشُرُهُمْ مِنْ الْمَشْرِقِ إِلَى الْمَغْرِبِ وَأَمَّا أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فَزِيَادَةُ كَبِدِ الْحُوتِ وَأَمَّا الْوَلَدُ فَإِذَا سَبَقَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ نَزَعَ الْوَلَدَ وَإِذَا سَبَقَ مَاءُ الْمَرْأَةِ مَاءَ الرَّجُلِ نَزَعَتْ الْوَلَدَ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْيَهُودَ قَوْمٌ بُهُتٌ فَاسْأَلْهُمْ عَنِّي قَبْلَ أَنْ يَعْلَمُوا بِإِسْلَامِي فَجَاءَتْ الْيَهُودُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ رَجُلٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ فِيكُمْ قَالُوا خَيْرُنَا وَابْنُ خَيْرِنَا وَأَفْضَلُنَا وَابْنُ أَفْضَلِنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَسْلَمَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ قَالُوا أَعَاذَهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ فَأَعَادَ عَلَيْهِمْ فَقَالُوا مِثْلَ ذَلِكَ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ عَبْدُ اللَّهِ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالُوا شَرُّنَا وَابْنُ شَرِّنَا وَتَنَقَّصُوهُ قَالَ هَذَا كُنْتُ أَخَافُ يَا رَسُولَ اللَّهِ.

Artinya: Telah menceritakan kepadaku Hamid bin ‘Umar dari Bisyir bin Al Mufadlal telah menceritakan kepada kami Humaid telah menceritakan kepada kami Anas bahwa telah sampai berita kepada Abdullah bin Salam tentang kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah, lalu dia menanyakan beberapa perkara kepada beliau. Katanya; “Aku akan bertanya kepada anda tiga perkara yang tidak akan dapat diketahui kecuali oleh seorang Nabi. Apakah tanda-tanda pertama hari qiyamat?, dan apa makanan pertama yang akan dimakan oleh penghuni surga dan bagaimana seorang anak bisa mirip dengan ayahnya dan bagaimana ia mirip dengan ibunya?. Beliau menjawab: “Jibril baru saja memberitahuku.” Abdullah bin Salam berkata; “Dia adalah malaikat yang menjadi musuh orang-orang Yahudi.” Beliau bersabda: “Adapun tanda pertama hari qiyamat adalah api yang muncul dan akan menggiring orang-orang dari timur menuju barat. Dan makanan pertama penduduk surga adalah hati ikan hiu, sedangkan (miripnya) seorang anak, apabila sang suami mendatangi istrinya dan air maninya mendahului air mani istrinya, berarti akan lahir anak yang menyerupai bapaknya, namun bila air mani istrinya mendahului air mani suaminya, maka akan lahir anak yang mirip dengan ibunya.” Mendengar itu Abdullah bin Salam berkata; “Aku bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah Rasulullah.” Kemudian dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi adalah kaum yang sangat suka berbohong (menuduh). Untuk itu, tanyalah mereka tentang aku sebelum mereka mengetahui keIslamanku.” Estela itu orang-orang Yahudi datang, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bagaimana pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang bernama Abdullah bin Salam?”. Mereka menjawab; “Dia adalah seorang ‘alim kami dan putra dari ‘alim kami dan orang kepercayaan kami dan putra dari orang kepercayaan kami.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika Abdullah bin Salam memeluk Islam?.” Mereka menjawab; “Semoga dia dilindungi Allah dari perbuatan itu.” Beliau mengulangi pertanyaannya kepada mereka, Namur mereka tetap menjawab seperti tadi. Lalu Abdullah bin Salam keluar seraya berkata; “Aku bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Maka mereka berkata; “Dia ini orang yang paling buruk diantara kami dan putra dari orang yang buruk.” Mereka terus saja meremehkan Abdullah bin Salam. Lalu Abdullah bin Salam berkata; “Inilah yang aku khawatirkan tadi, wahai Rasulullah.”

Penjelasan Hadist dan Sains
Hadis di atas menerangkan tentang penentuan kemiripan anak. Dalam hadis di atas diterangkan bahwa dalam proses pertemuan antara sperma dan ovum ini terjadi proses penurunan sifat-sifat fisik maupun sifat-sifat kebiasaan. Dalam ilmu sains dikenal ada istilah genetika. Genetika adalah cabang biologi tentang sifat-sifat yang menurun (hereditas) dan variasinya. Unit-unit hereditas yang dipindahkan dari satu generasi dan generasi berikutnya disebut gen. Gen-gen itu berada dalam suatu molekul panjang yang disebut asam dioksiribonukleat (DNA).

Jumlah kromosom pada manusia adalah 46 kromososm dengan perincian 44 kromosom autosom dan 2 kromosom seks. Pada manusia jenis kelamin jantan dikaitkan dengan pasangan kromosom yang tidak serupa bentuknya (heteromorfis), yang disebut kromosom seks. Suatu pasangan kromosom demikian lazimnya diberi nama X dan Y. Faktor-faktor genetik pada kromosom Y menentukan jenis kelamin jantan. Sedangkan betina mempunyai 2 kromosom X semua kromosom selain kromosom seks disebut kromosom autosom.‎

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengamati seorang anak laki-laki secara fisik mempunyai kemiripan dengan bapaknya sedangkan sifatnya mirip dengan ibunya. Dalam permasalahan sains mencoba menjawabnya dengan menggunakan Hukum Mendel. Hukum mendel ini sangat terkenal dalam masalah penurunan sifat. Beberapa Istilah yang perlu dikenal untuk mempelajari hukum mendel ini.

1.      Alel          

Salah satu dari versi alternatif sebuah gen yang menghasilkan efek fenotip tersendiri. Nama gen berpasangan disingkat dalam bentuk huruf, misalnya gen yang mempengaruhi warna mata biasanya disingkat “B” untuk mata berwarna coklat dan “b” untuk mata berwarna biru, dan gen yang berpengaruh lainnya. Singkatan huruf tersebut menandakan alel yang memiliki pengaruh yang dapat terdeteksi pada individu. Alel tersebut dikatakan dominan (B) terhadap alel biru (b) yang resesif.

2.      Fenotip

Sifat fisik dan fisiologis dari suatu organisme yang ditentukan oleh susunan genetiknya, misalnya mata biru mewakili sifat genotipe “BB” dan “Bb” serta mata coklat mewakili sifat genotipe “bb”. Selain itu, beberapa fenotip ditentukan melalui interaksi gen dengan faktor-faktor lingkungan. Misalnya, tinggi tubuh manusia secara genetik diatur oleh gen, tetapi pertumbuhan yang sebenernya dipengaruhi oleh nutrisi yang mencukupi.

3.      Genotip

Susunan genetik atau perangkat alel, suatu organisme. Genotip dari individu pada gen yang dibawanya atau pada unsur pokok genetik individu tersebut. Untuk satu autosom dengan sepasang alel ada tiga kemungkinan genotip: BB, Bb, dan bb.

Dalam genotip ini kita juga mempunyai istilah di dalamnya.

a.      Homozigot
Persatuan gamet-gamet yang membawa alel-alel identik menghasilkan sebuah genotipe homozigot. Suatu homozigot mengandung alel-alel yang sama pada suatu lokus tunggal dan hanya menghasilkan satu jenis gamet saja. Contoh : BB atau bb.

b.      Galur Murni

Sekelompok individu dengan latar belakang genetik yang sama, seringkali diacu sebagai sebuah garis/galur/varietas. Perkawinan antar individu homozigot sebuah galur murni menghasilkan hanya keturunan homozigot seperti induk-induknya.

c.      Heterozigot

Persatuan gamet-gamet yang membawa alel-alel yang berbeda menghasilkan genotipe heterozigot. Suatu heterozigot mengandung dua alel yang berbeda pada satu lokus tunggal dan menghasilkan jenis-jenis gamet yang berbeda. Contoh : Bb.

4. Hibrida

Adalah sinonim dari heterozigot.

Dalam percobaan yang dilakukan oleh Mendel menggunakan percobaan persilangan monohibrid (persilangan dengan satu tanda beda), menghasilkan hukum Mendel 1. Kemudian hasil dari persilangan Hukum mendel 1 tersebut di silangkan lagi (dihibrid) dan menghasilkan Hukum mendel 2. Hukum Mendel 2 inilah yang digunakan dalam persilangan manusia.

Hukum Mendel I atau hukum segregasi dapat dibuktikan dengan persilangan monohibrid (persilangan dengan satu sifat beda).
Hukum Mendel II atau hukum pengelompokan secara bebas dapat dibuktikan dengan persilangan dihibrid (persilangan dengan dua sifat beda). Hal ini berlaku untuk semua makhluk hidup baik hewan, tumbuhan, maupun manusia.
Contohnya:

Dengan hasil

Dari diagram dan tabel dapat kita lihat perbandingan fenotipe dari F2 adalah = 3 : 1 = bulat keriput.
Sedangkan untuk perbandingan genotipenya F2 dapat kita lihat adalah 1 : 2 : 1 = BB : Bb : bb

Dengan demikian gen faktor bulat (B) adalah dominan terhadap faktor keriput (b) dan Bb adalah individu yang mempunyai fenotipe biji bulat.

Contoh percobaan yang dilakukan Mendel adalah menggunakan tanaman, tetapi bisa juga diterapakan kepada manusia. Contohnya seorang ayah yang berambut lurus dan berkulit coklat (lebih dominan) dari pada ibu yang berambut ikal berkulit putih (resesif). Jadi keturunan pertamanya atau anaknya cenderung berambut luruh dan berkulit coklat. Selain sifat yang diturunkan oleh faktor gen terdapat juga penyakit yang disebabkan karena keturunan seperti hemofilia dan buta warna.

Cacat dan penyakit menurun yang terpaut kromosom seks‎

Hemofilia‎

~Hemofilia adalah penyakit keturunan yang mengakibatkan darah seseorang sukar membeku
~ penderita hemofilia jika terluka darahnya akan membeku sekitar 50 mnt – 2 jam, hal ini akan mengakibatkan penderita mengalami kehilangan banyak darah dan dapat menimbulkan kematian
~ Penyakit ini dikendalikan oleh gen resesif (h) yang terpaut kromosom X.
~ Contoh silsilah penyakit hemofilia adalah pada keluarga kerajaan Eropa. Ratu Victoria dari Inggris menderita hemofilia.

Salah satu contoh gen rangkai X pada manusia adalah gen resesif yang menyebabkan penyakit hemofilia, yaitu gangguan dalam proses pembekuan darah. Sebenarnya, kasus hemofilia telah dijumpai sejak lama di negara-negara Arab ketika beberapa anak laki-laki meninggal akibat perdarahan hebat setelah dikhitan. Namun, waktu itu kematian akibat perdarahan ini hanya dianggap sebagai takdir semata. 

Hemofilia baru menjadi terkenal dan dipelajari pola pewarisannya setelah beberapa anggota keluarga Kerajaan Inggris mengalaminya. Awalnya, salah seorang di antara putra Ratu Victoria menderita hemofilia sementara dua di antara putrinya karier atau heterozigot. Dari kedua putri yang heterozigot ini lahir tiga cucu laki-laki yang menderita hemofilia dan empat cucu wanita yang heterozigot. Melalui dua dari keempat cucu yang heterozigot inilah penyakit hemofilia tersebar di kalangan keluarga Kerajaan Rusia dan Spanyol. Sementara itu, anggota keluarga Kerajaan Inggris saat ini yang merupakan keturunan putra/putri normal Ratu Victoria bebas dari penyakit hemofilia.

Genotip wanita hemofilia:
HH = XHXH = Homozigot dominan = normal
Hh = XHXh = heterozigot = carier = pembawa sifat
Hh = XhXh = homozigot resesif = penderita hemofilia

~ genotip laki-laki hemofilia:
XHY = laki-laki normal
XhY = laki-laki hemofilia

Persilangan dengan pasangan yang membawa sifat Buta warna.

~ Buta warna adalah penyakit keturunan yang menyebabkan seseorang tidak bisa membedakan warna merah dengan biru, atau kuning dengan hijau
~ Disebabkan oleh gen resesif cb (color blind)
~ gen buta warna terpaut pada kromosom X
~ genotip buta warna adalah sebagai berikut:‎

Persilangannya seperti di bawah ini :

Pada diri setiap manusia mempunyai fenotip dan genotip yang dapat diturunkan kepada keturunannya. Dalam istilah sains sering disebut persilangan, jadi keturunan mereka mempunyai kemiripan dari orang tuanya walaupun orang tua mereka melakukan operasi plastik, maka anaknya akan tetap mirip dengan mereka sebelum melakukan operasi plastik.

Dalam zigot ikut tercampur pula di dalamnya kode genetik yang ada di dala sperma suami dengan kode genetik ovum, sehingga janin yang dihasilkanpun memiliki tingkat kemiripan dan perbedaan dengan kedua orang tuanya dan pendahulu mereka (nenek-kakek).

Dengan begitu akan terjadi keragaman terhadap makhluk hidup (manusia), dimana setiap individu anak Adam memiliki kode genetik sendiri yang merekam ciri-ciri pribadinya, menentukan karakter-karakternya, talenta yang dimiliki, dan pembawaan yang membedakannya dengan orang lain.

Setiap sel hidup mempunyai jisim sentral yang disebut “inti sel”, kecuali beberapa jenis sel, seperti sel-sel darah merah. Inti sel memuat kode genetik yang mengandung kromosom dalam jumlah tertentu. satu molekul DNA terdiri atas gulungan-gulungan yang sangat kecil dan tersusun, berbentuk dua rantai yang saling menempel di tengah-tengah, terdiri dari unsur-unsur utama nitrogen, dan molekul-molekul gula pospat. Kedua rantai tersebut melingkari sebuah poros imaginer berbentuk spiral tergulung dengan gulungan sangat keras yang dikenal dengan nama Double Helix DNA Strand (DNA untai ganda).‎

Tiap satu kromosom dibagi dengan sejumlah tanda pembeda (markers) menjadi beberapa unit panjang yang disebut “gen”(pembawa karakter-karakter keturunan). Setiap gen mengontrol beberapa karakter-karakter alamiah, kimia, dan biologi. Setiap gen juga terbagi menjadi beberapa simpul yang sangat kecil dan dikenal dengan nucleotide. Masing-masing nucleotide terdiri dari sepasang unsur-unsur nitrogen (pair of nitrogenous bases). Masing-masing pasang unsur utama nitrogen ini bersandar pada satu molekul gula dan satu molekul fosfat dalam sistem yang sangat kuat. Molekul-molekul fosfat dan gula lebih lanjut membentuk dua dinding yang saling berhadapan, dan diantara keduanya tersebar beberapa pasang unsur utama nitrogen berbentuk anak-anak tangga kayu dengan pola hubungan selang seling yang sangat disiplin disepanjang molekul DNA.‎

Rangkaian nucleotida di dalam gen menentukan rangkaian asam amino yang membentuk molekul protein dan menghubungkannya satu sama lain. Dengan demikian, protein yang dibutuhkan tubuh diproduksi dengan arahan dari gen-gen. Satu hal yang mencengangkan, bahan penyusun bangunan tubuh seluruh organisme ternyata sama, yaitu 20 jenis asam amino yang terbentuk dengan instruksi dari gen-gen di dalam 200.000 jenis lebih protein yang berbeda-beda. Dan atom-atom asam amino yang ada di dalam tubuh seluruh organisme tersusun rapi di lajur kiri, begitu pula atom-ataom asam amino yang berada di dalam molekul-molekul protein. Semua itu terhubung satu sama lain dengan sebuah tali pengikat kimia, yaitu tali phiphtide.

Selain karakter fisik dan karakter tabiat yang diturunkan oleh orang tua kepada anaknya, terdapat juga penyakit yang dapat diturunkan dari salah seorang dari kedua orang tuanya. Penyakit-penyakit ini juga dibawa oleh gen-gen yang diturunkan oleh kedua orang tuanya. Tetapi perlu ditegaskan bahwa tidak semua anak yang orang tuanya mempunyai penyakit turunan mengidap penyakit ini. Contohnya seperti kasus Ratu Viktoria.

Jika kita baca ilmu pengetahuan kontemporer, khususnya di bidang biologi dan kesehatan, akan didapatkan beberapa teori yang mencoba menjawab permasalahan di atas. Namun, tahukah Anda bahwa Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan jawaban atas pertanyaan di atas ? Saya ajak Anda – para Pembaca budiman – untuk memperhatikan beberapa hadits berikut :

1.        Hadits Tsauban radliyallaahu ‘anhu.

Ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang permasalahan anak. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :‎

"ماء الرجل أبيض وماء المرأة أصفر. فإذا اجتمعا، فعلا مني الرجل مني المرأة، أَذْكَرَا بإذن الله. وإذا علا مني المرأة مني الرجل، آنثا بإذن الله"‎

“Air (mani) laki-laki warnanya putih, sedangkan air mani wanita warnanya kekuning-kuningan. Apabila keduanya berkumpul (melalui satu persetubuhan) yang ketika itu air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang akan lahir adalah laki-laki dengan ijin Allah. Namun apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang akan lahir adalah wanita dengan ijin Allah” [HR. Muslim no. 315, Al-Baihaqiy 1/169, Ibnu Khuzaimah no. 232, dan yang lainnya].

2.        Hadits Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu.‎

عن أنس : أن عبد الله بن سلام أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم مقدمه المدينة فقال يا رسول الله إني سائلك عن ثلاث خصال لا يعلمهن إلا نبي قال سل قال ما أول أشرط الساعة وما أول ما يأكل منه أهل الجنة ومن أين يشبه الولد أباه وأمه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرني بهن جبريل عليه السلام آنفا قال ...... وأما شبه الولد أباه وأمه فإذا سبق ماء الرجل ماء المرأة نزع إليه الولد وإذا سبق ماء المرأة ماء الرجل نزع إليها قال أشهد أن لا اله إلا الله وأنك رسول الله‎

Dari Anas : Bahwasannya ‘Abdullah bin Salaam mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat beliau tiba di Madinah. Ia pun bertanya : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan bertanya kepada engkau atas tiga permasalahan yang tidak diketahui kecuali oleh seorang Nabi”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :“Bertanyalah”. ‘Abdullah bin Salaam melanjutkan : “Apakah tanda hari kiamat untuk pertama kali ? Makanan apakah yang pertama kali dimakan oleh penduduk surga ? Dan dari mana datangnya sebab seorang anak menyerupai ayah dan ibunya ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Baru saja Jibril ‘alaihis-salaam mengkhabarkan kepadaku tentang jawaban ketiga hal tersebut”. Beliau melanjutkan : “………….Adapun sebab seorang anak menyerupai ayah dan ibunya : Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita, maka anak (yang lahir) akan mirip ayahnya. Namun apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki, maka anak (yang lahir) akan mirip ibunya”. ‘Abdullah bin Salaam kemudian berkata : “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan (aku bersaksi) bahwa engkau adalah utusan Allah” [HR. Al-Bukhari no. 3329 , Ahmad 3/108, ‘Abdun bin Humaid no. 1389, Ibnu Abi Syaibah 13/125, dan yang lainnya].

3.        Hadits Ummu Sulaim radliyallaahu ‘anhaa.
أن أم سليم حدثت؛ أنها سألت نبي الله صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها ما يرى الرجل. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم "إذا رأت ذلك المرأة فلتغتسل" فقالت أم سليم: واستحييت من ذلك. قالت: وهل يكون هذا؟ فقال نبي الله صلى الله عليه وسلم "نعم. فمن أين يكون الشبه. إن ماء الرجل غليظ أبيض. وماء المرأة رقيق أصفر. فمن أيهما علا، أو سبق، يكون منه الشبه".
Bahwasannya Ummu Sulaim pernah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabiyullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpi yang dialami oleh laki-laki. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila ia melihat yang demikian, hendaklah ia mandi”. Ummu Sulaim berkata (kepada perawi) : “Sebenarnya aku malu menanyakan hal tersebut”. Ia kembali bertanya kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Mungkinkah hal itu terjadi (pada diri seorang wanita) ?”. Nabi ‎shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :“Ya. (Jika tidak), maka darimana adanya penyerupaan (seorang anak kepada orang tuanya) ?. Sesungguhnya air mani laki-laki kental lagi berwarna putih, sedangkan air mani wanita encer dan berwarna kekuning-kuninganan. Siapa saja di antara keduanya yang mengalahkan atau mendahului dari yang lain, maka akan terjadi penyerupaan (dari si anak) terhadap dirinya” [HR. Muslim no. 311].

4.        Hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.‎

عن عائشة؛ أن امرأة قالت لرسول الله صلى الله عليه وسلم: هل تغتسل المرأة إذا احتلمت وأبصرت الماء؟ فقال "نعم" فقالت لها عائشة: تربت يداك. وألت. قالت فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم "دعيها. وهل يكون الشبه إلا من قبل ذلك. إذا علا ماؤها ماء الرجل أشبه الولد أخواله. وإذا علا ماء الرجل ماءها أشبه أعمامه".‎

Dari ‘Aisyah : Bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah seorang wanita harus mandi jika ia bermimpi dan melihat air ?”. Beliau menjawab : “Ya”. Maka ‘Aisyah berkata kepadanya : “Taribat yadak ! (sebuah kalimat pengingkaran atas pertanyaan wanita tadi‎)”. Rasulullah ‎shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Biarkanlah ia. Dari mana datangnya penyerupaan bila tidak berasal dari yang demikian ? Apabila air mani wanita mengalahkan/mengungguli air mani laki-laki, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ibunya. Apabila air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ayahnya” [HR. Muslim no. 314].‎

Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
والمراد بالعلو هنا السبق، لأن كل من سبق فقد علا شأنه فهو علو معنوي، وأما ما وقع عند مسلم من حديث ثوبان رفعه: "ماء الرجل أبيض وماء المرأة أصفر فإذا اجتمعا فعلا مني الرجل مني المرأة أذكرا بإذن الله، وإذا علا مني المرأة مني الرجل أنثا بإذن الله" فهو مشكل من جهة أنه يلزم منه اقتران الشبه للأعمام إذا علا ماء الرجل ويكون ذكرا لا أنثى وعكسه، والمشاهد خلاف ذلك لأنه قد يكون ذكرا ويشبه أخواله لا أعمامه وعكسه، قال القرطبي: يتعين تأويل حديث ثوبان بأن المراد بالعلو السبق. قلت: والذي يظهر ما قدمته وهو تأويل العلو في حديث عائشة وأما حديث ثوبان فيبقى العلو فيه على ظاهره فيكون السبق علامة التذكير والتأنيث والعلو علامة الشبه فيرتفع الإشكال، وكأن المراد بالعلو الذي يكون سبب الشبه بحسب الكثرة بحيث يصير الآخر مغمورا فيه فبذلك يحصل الشبه، وينقسم ذلك ستة أقسام: الأول أن يسبق ماء الرجل ويكون أكثر فيحصل له الذكورة والشبه، والثاني عكسه، والثالث أن يسبق ماء الرجل ويكون ماء المرأة أكثر فتحصل الذكورة والشبه للمرأة، والرابع عكسه، والخامس أن يسبق ماء الرجل ويستويان فيذكر ولا يختص بشبه، والسادس عكسه‎

“Yang dimaksud dengan al-‘ulluw adalah as-sabq (mendahului), karena setiap yang mendahului berarti ia telah mengungguli/mengalahkan dalam arti maknawi. Adapun hadits Tsauban yang diriwayatkan oleh Muslim : ‘Air (mani) laki-laki warnanya putih, sedangkan air mani wanita warnanya kekuning-kuningan. Apabila keduanya berkumpul (melalui satu persetubuhan) yang ketika itu air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang akan lahir adalah laki-laki dengan ijin Allah. Namun apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang akan lahir adalah wanita dengan ijin Allah’ ; maka dalam hadits tersebut terdapat hal yang sulit dipahami (musykil). Karena, apabila air mani laki-laki yang mendahului, maka hal itu berkonsekuensi anak yang terlahir akan menyerupai keluarga suami dan berjenis kelamin laki-laki. Demikian pula jika sebaliknya. Sementara kenyataan yang ada, kadangkala anak laki-laki mirip dengan keluarga dari pihak ibu, bukan dari pihak keluarga ayah. Demikian juga sebaliknya. Al-Qurthubi berkata : “Dengan demikian jelaslah bahwa maksud dari kata al-‘ulluw dalam hadits Tsauban adalah as-sabq (mendahului)”. Aku (Ibnu Hajar) katakan : “Menurutku, demikianlah makna kata al-‘ulluw yang tercantum dalam hadits ‘Aisyah. Adapun hadits Tsaubaan, kataal-‘ulluw tetap ditafsirkan sesuai dengan dhahirnya. Dengan demikian, as-sabq(mendahului) merupakan penentu jenis kelamin laki-laki atau wanita, sedangkan al-‘ulluw(mengalahkan/dominansi) merupakan tanda penyerupaan/kemiripan. Berarti tidak ada lagi kesulitan dalam memahami makna hadits. Seakan-akan maksud al-‘ulluw yang merupakan sebab penyerupaan/kemiripan karena banyaknya air mani yang keluar sehingga membanjiri yang lainnya. Dengan keadaan ini, maka akan tercapailah penyerupaan/kemiripan. Perkara ini ada enam keadaan :

1.        Apabia air mani laki-laki lebih banyak dan keluar mendahului air mani wanita, maka anak yang lahir adalah laki-laki dan serupa dengan ayahnya atau keluarga ayahnya.

2.        Sebaliknya dari yang di atas (yaitu : apabila air mani wanita lebih banyak dan keluar mendahului air mani laki-laki, maka anak yang lahir adalah wanita dan serupa dengan ibunya atau keluarga ibunya).

3.        Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita, namun air mani wanita lebih banyak; maka anak yang lahir adalah laki-laki dan serupa dengan ibunya atau keluarga ibunya.

4.        Sebaliknya dari yang di atas (yaitu apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki, namun air mani laki-laki lebih banyak; maka anak yang lahir adalah wanita dan serupa dengan ayahnya atau keluarga ayahnya).

5.        Apabila air mani laki-laki mendahului air mani wanita dan dua-duanya sama banyaknya, maka anak yang lahir adalah laki-laki tanpa ada keserupaan secara khusus kepada keduanya.

6.        Sebaliknya (yaitu apabila air mani wanita mendahului air mani laki-laki dan dua-duanya sama banyaknya, maka anak yang lahir adalah wanita tanpa ada keserupaan secara khusus kepada keduanya).

[selesai – Fathul-Baariy, 7/273].

Hadis Hadis di atas adalah hadis yang dikaitkan dengan miripnya seorang anak dengan kedua orang tuanya. Baik dari fisiknya maupun tabiatnya.     Dalam penggalan hadis di atas, kalimat sedangkan (miripnya) seorang anak, apabila sang suami mendatangi istrinya dan air maninya mendahului air mani istrinya, berarti akan lahir anak yang menyerupai bapaknya, namun bila air mani istrinya mendahului air mani suaminya, maka akan lahir anak yang mirip dengan ibunya. Dijelaskan bahwa seorang anak itu akan mirip dengan ayahnya apabila air mani ayahnya itu mendahului dari air mani ibunya ataupun sebaliknya ketika mereka berhubungan. Tetapi hal yang perlu ditekankan dalam penggalan hadis di atas adalah  “air mani yang mendahului”. Maksud yang pemakalah pahami disini adalah “sifat yang mendominasi atau gen yang dibawa yang lebih mendominasi dari pasangannya” seperti penjelasan sains di atas.

Kemiripan seorang anak juga tidak hanya di pengaruhi oleh gen yang dibawa oang tuanya tetapi juga kakek dan nenek atau orang tua dari bapak ibunya. Kasus seperti ini juga sering muncul ketika anak yang terlahir dengan rambut pirang dan ikal padahal kedua orang tuanya berambut kurus dan hitam. Kejadian seperti bisa menimbulkan fitnah diantara mereka dan masyarakat. Tetapi kita juga harus tahu bahwa gen-gen yang diturunkan kepada anak-anak itu masih terpengaruh oleh gen dari kakek dan neneknya.

Seperti contoh tadi bahwa anak yang lahir dengan rambut pirang dan ikal, sedangkan kedua orang tuanya berambut lurus dan hitam. Bisa jadi gen yang turunkan oleh orangtuanya itu terpengaruh oleh gen kakek dan neneknya yang berambut pirang dan ikal. Berarti orang tua dari anak tersebut adalah pembawa sifat fenotif (berambut pirang dan ikal) dari kakek-neneknya. Hal semacam ini sangat mungkin terjadi. Seperti contoh Ratu Viktoria diatas yang mempunyai keturunan yang mengidap penyakit hemofilia.

Ungkapan “air maninya mendahului” tidak hanya berlaku untuk sifat-sifat fisik dan tabiat saja tetapi juga untuk beberapa penyakit turunan, baik itu yang terkait dengan kromosom sek maupun autosom. Penyakit-penyakit itu seperti hemofilia, buta warna, dll. Penyakit-penyakit ini tidak serta merta langsung diturunkan kepada anak-anaknya. Tetapi bisa juga nanti kecucu-cicitnya dan seterusnya. Air mani siapa yang mendahului kita tidak bisa memprekdisikan atau mengaturnya. Jadi hal yang semacam itu tidak bisa kitacegah tetapi kita bisa meminimalisirnya.

Langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir itu adalah chek-up ke dokter, walaupun cuma setahun sekali, tanya-tanya tentang silsilah keluarga mengenai nenek moyang dan tentang riwayat penyakit. Mungkin hal-hal yang semacam ini sangat sepele, tetapi hal ini cukup efektif untuk meminimalisir segala kemungkinan yang tidak terduga.

MASALAH: BAGAIMANA KALAU TIDAK MIRIP ORANGTUANYA? 

Permasalahan ini sepertinya layak untuk ditambahkan ke dalam pembahasan hadits. Bagaimana jika anak tidak mirip dengan kedua orang tuanya? Tidak mirip bapaknya, demikian juga tidak mirip dengan ibunya?

Di dalam shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي فَزَارَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ امْرَأَتِي وَلَدَتْ غُلَامًا أَسْوَدَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَمَا أَلْوَانُهَا؟» قَالَ: حُمْرٌ، قَالَ: «هَلْ فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ؟» قَالَ: إِنَّ فِيهَا لَوُرْقًا، قَالَ: «فَأَنَّى أَتَاهَا ذَلِكَ؟» قَالَ: عَسَى أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ، قَالَ: «وَهَذَا عَسَى أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ»،

“Seorang lelaki dari Bani Fazarah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak berkulit hitam.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya, “Apakah kamu punya unta?” 

Lelaki itu menjawab, “Ya.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apa warnanya?” 

Lelaki itu menjawab, “Merah”. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah ada warna abu-abunya?” 

Lelaki tadi menjawab, “Ya, ada warna abu-abunya.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Dari manakah datangnya warna abu-abu itu?” 

Lelaki itu menjawab, “Mungkin karena faktor keturunan (genetis).” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Begitu juga dengan anakmu, mungkin sebab keturunan.” 

Al Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan,

“Di dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa anak itu tetap diikutikan kepada sang suami meskipun warna kulitnya berbeda. Sampai-sampai walau bapaknya putih dan anaknya hitam atau sebaliknya. Tidak boleh bagi sang bapak untuk menolak sang anak hanya karena perbedaan warna kulit, meskipun kedua suami istri kulitnya putih, tapi anak yang keluar kulitnya hitam, atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan si anak mewarisi gen dari leluhur-leluhur bapak dan ibunya.”

Jadi mungkin si anak tidak mirip bapaknya, tidak mirip ibunya, akan tetapi mirip dengan kakek-kakeknya atau nenek-neneknya yang terdahulu.

Dari uraian sedikit tentang rekayasa penentuan kemiripan anak, diketahui bahwa setiap manusia itu membawa sifat dari pendahulunya dan juga memiliki ciri khas dia sebagai individu independen yang berbeda dari pendahulunya. Rangkain gen yang ada di dalam tubuh sebagai pembawa sifat keturunan. Gen ini jumlahnya banyak dan sangat kecil sekali.

Sedikit penjelasan di atas dapt memberikan gambaran kepada kita bahwa sifat-sifat kita dipengaruhi oleh gen-gen dari orang tuan, nenek kakek serta nenek moyang kita. Tidak hanya sifat-sifat fisik dan tabiat saja yang dapat dwariskan, tetapi juga ada beberapa penyakit yang memang berasal dari gen turunan. Hal ini sangatlah mungkin ada.

Ilmu pengetahuan dan agama nampaknya kolaborasi yang di hasilkan membuat pengetahuan itu terlihat menarik. Ini juga memperlihat suatu hubungan pengetahuan lampau dengan pengetahuan yang baru, yang masih aneh dan membingungkan. Bagaimana pengetahuan yang lampau bisa mengetahui ilmu sains dengan begitu banyak.

Apapun alasan yang ada, pengetahuan agama dan sains saling melengkapi satu sama lain yang saling memperkuat. Hadist tentang rekayasa kemiripan anak ini misalnya, hadisnya sudah ada dan marfu dan diperkuat dengan munculnya ilmu sains yang mengatakan tentang adanya sifat turunan yang terjadi baik yang berupa fisik maupun sifat.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎